Latest Post
Loading...

Karya Perspektif pada Festival OZ ASIA, Adelaide, Australia, September-Oktober 2015 (foto : awd)

Keluarga Perspektif dan Tutti Arts, 2 Agustus 2016 (foto :awd)

Pameran karya Perspektif di Museum Sonobudoyo Yogyakarta, November 2016 (foto : awd) .

Pameran karya Perspektif di Pojok Budaya Bantul, Juni 2015 (foto : awd).

Pameran karya Perspektif di Bentara Budaya Yogyakarta, Agusus 2016 (foto : awd).

Senin, 02 Januari 2017

Malioboro Dipoles, Bagaimana Difabel Mengakses?

JALAN Malioboro agaknya tak pernah usai dipersoalkan, dibicarakan, termasuk juga dibangun secara fisik. Sepotong jalan di tengah kota itu, memang sudah kadung menjadi landmark Yogyakarta. Apapun yang terjadi di sana, pasti membetot perhatian khalayak.

Kamis (22/12/16) sore lalu, misalnya. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan kawasan Pedestrian Malioboro. Guiding block (jalan pemandu) bagi kaum difabel netra, sepanjang 910 meter, melengkapi kawasan itu.

 Selain guiding block, ramp (jalan miring) bagi pengguna kursi roda disediakan di sepanjang trotoar kawasan pedestrian Malioboro tersebut. Disediakan pula kursi-kursi, tempat sampah, lampu, air bersih siap minum di dua titik, bola pembatas, dan berbagai fasilitas lain. Pohon asam jawa, gayam, soka, dan berbagai jenis tanaman lain juga ditanam di sana.

Hukum bagi Difabel: Lain Amerika, Lain Pula Indonesia


SUDAHKAH hukum di Indonesia berpihak, berlaku setara bagi difabel? Pertanyaan itu tentu akan melahirkan banyak jawab, bergantung pada situasi dan kondisi penyebabnya. Berbeda dengan Amerika Serikat. Di negara itu, penyandang disabilitas (difabel) baik fisik maupun mental, memiliki status yang sama di hadapan hukum dengan masyarakat non difabel. Kekurangan yang menyertai tidak dijadikan alasan untuk menempatkan difabel sebagai warga kelas dua.

Menurut DR. Sandy A. Folker, narasumber pada diskusi tematik di Kantor SAPDA, Jalan Madubronto No. 25 Yogyakarta, Selasa (20/12/16) lalu, di Amerika difabel mental intelektual dapat menjadi saksi di pengadilan. Dia hanya butuh waktu, ruang dan kesempatan untuk memahami seluk beluk peradilan, mengenal aparat penegak hukum dan tugas-tugasnya.