Latest Post
Loading...

Selasa, 06 Desember 2016

Sahkan Segera Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual


Perspektif News – Gelora desakan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang (UU) kembali dilantangkan oleh Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (CIQAL) Yogyakarta. CIQAL adalah lembaga yang concern terhadap penanganan kasus kekerasan pada disabilitas,

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sekarang sedang diperjuangkan dan penting untuk segera disahkan agar hak-hak hukum penyandang disabilitas juga terlindungi,” ujar koordinator advokasi CIQAL, Ibnu Sukaca, dalam pidato pada kegiatan Sunday Morning Gathering, di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jalan Malioboro, Minggu (4/12).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2016. Dengan tema membangun masyarakat inklusif, adil dan berkesinambungan bagi penyandang disabilitas dalam memerangi segala bentuk kekerasan. No One Left Bihind, tidak seorangpun tertinggal, dimaksudkan agar perempuan difabel korban kekerasan dapat memperoleh keadilan dan hak-hak hukum yang seadil-adilnya tanpa diskriminasi.

Ratusan orang terdiri organisasi difabel, organisasi perempuan DIY, masyarakat sipil baik difabel maupun non difabel memadati halaman gedung DPRD DIY. Tidak satu pun terlihat anggota dewan yang hadir pada kegiatan tersebut. Menurut Ibnu Sukaca, meski tidak satu pun anggota dewan yang hadir, semoga gerakan tersebut didengar dan diperjuangkan oleh para anggota dewan.

Ia katakan juga, selama tiga tahun terakhir, CIQAL telah menemukan 76 kasus kekerasan. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang sampai ke ranah hukum dan pelakunya mendapatkan hukuman. Menurut Ibnu, pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum (APH),  hingga saat ini belum mampu berbuat banyak dalam menangani kasus, memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh dan berkesinambungan kepada perempuan difabel korban kekerasan seksual.

Ibnu mengimbau kepada hadirin yang memadati halaman Gedung DPRD DIY itu untuk membuat pernyataan dukungan dengan menuliskan sebuah pernyataan, “Saya mendukung segera sahkan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Pernyataan dukungan dapat dikirim melalui SMS kepada Anggota DPR RI dan dikirimkan tiap hari senin, dapat juga diposting di media sosial. Nomor telepone anggota dewan dapat dilihat dalam link berikut: http://perspektifnews.blogspot.co.id/2016/11/ciqal-desak-pemerintah-segera-sahkan.html.


Direktur CIQAL, Nuning Suryatiningsih, mengatakan, selama ini RUU PKS belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga kegiatan tersebut selain memiliki agenda utama mendesak pengesahan RUU PKS juga menjadi ajang sosialisasi pentingnya UU PKS, guna menyelamatkan difabel korban kekerasan yang kasusnya tidak dapat ditangani secara hukum.  Nuning menghimbau agar keluarga dan masyarakat peduli terhadap perempuan difabel korban kekerasan. Kepedulian dapat diwujudkan dengan melaporkan adanya kasus yang menimpa perempuan difabel dengan melaporkannya ke kantor CIQAL, yang beralamat di: Jambon RT 07 RW 23, Trihanggo, Gamping, Sleman. Dapat juga melalui layanan pesan pendek (SMS) atau aplikasi komunikasi WhatsApp (WA) pada nomor kontak, Ibnu Sukaca: 0878-3993-1000 atau Nuning Suryatiningsih: 081-2275-6973. (SHS)

0 komentar:

Posting Komentar