Perspektif News – Gelora desakan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan
Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi
undang-undang (UU) kembali dilantangkan oleh Center for Improving Qualified Activity in Live of People with
Disabilities (CIQAL) Yogyakarta. CIQAL adalah lembaga yang concern terhadap penanganan kasus
kekerasan pada disabilitas,
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
sekarang sedang diperjuangkan dan penting untuk segera disahkan agar hak-hak
hukum penyandang disabilitas juga terlindungi,” ujar koordinator advokasi
CIQAL, Ibnu Sukaca, dalam pidato pada kegiatan Sunday Morning Gathering, di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jalan Malioboro, Minggu (4/12).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian
kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2016. Dengan tema
membangun masyarakat inklusif, adil dan berkesinambungan bagi penyandang
disabilitas dalam memerangi segala bentuk kekerasan. No One Left Bihind, tidak seorangpun tertinggal, dimaksudkan agar
perempuan difabel korban kekerasan dapat memperoleh keadilan dan hak-hak hukum
yang seadil-adilnya tanpa diskriminasi.
Ratusan orang terdiri organisasi
difabel, organisasi perempuan DIY, masyarakat sipil baik difabel maupun non
difabel memadati halaman gedung DPRD DIY. Tidak satu pun terlihat anggota dewan
yang hadir pada kegiatan tersebut. Menurut Ibnu Sukaca, meski tidak satu pun
anggota dewan yang hadir, semoga gerakan tersebut didengar dan diperjuangkan
oleh para anggota dewan.
Ia katakan juga, selama tiga tahun
terakhir, CIQAL telah menemukan 76 kasus kekerasan. Dari jumlah itu, hanya tiga
kasus yang sampai ke ranah hukum dan pelakunya mendapatkan hukuman. Menurut
Ibnu, pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum (APH), hingga saat ini belum mampu berbuat banyak
dalam menangani kasus, memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh dan
berkesinambungan kepada perempuan difabel korban kekerasan seksual.
Ibnu mengimbau kepada hadirin yang
memadati halaman Gedung DPRD DIY itu untuk membuat pernyataan dukungan dengan menuliskan
sebuah pernyataan, “Saya mendukung segera
sahkan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual.” Pernyataan dukungan dapat dikirim melalui SMS kepada Anggota DPR
RI dan dikirimkan tiap hari senin, dapat juga diposting di media sosial. Nomor
telepone anggota dewan dapat dilihat dalam link berikut: http://perspektifnews.blogspot.co.id/2016/11/ciqal-desak-pemerintah-segera-sahkan.html.
Direktur CIQAL, Nuning Suryatiningsih,
mengatakan, selama ini RUU PKS belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga
kegiatan tersebut selain memiliki agenda utama mendesak pengesahan RUU PKS juga
menjadi ajang sosialisasi pentingnya UU PKS, guna menyelamatkan difabel korban
kekerasan yang kasusnya tidak dapat ditangani secara hukum. Nuning menghimbau agar keluarga dan masyarakat
peduli terhadap perempuan difabel korban kekerasan. Kepedulian dapat diwujudkan
dengan melaporkan adanya kasus yang menimpa perempuan difabel dengan
melaporkannya ke kantor CIQAL, yang beralamat di: Jambon RT 07 RW 23,
Trihanggo, Gamping, Sleman. Dapat juga melalui layanan pesan pendek (SMS) atau
aplikasi komunikasi WhatsApp (WA) pada
nomor kontak, Ibnu Sukaca: 0878-3993-1000 atau Nuning Suryatiningsih:
081-2275-6973. (SHS)
0 komentar:
Posting Komentar