Bertepatan dengan peringatan 16 Hari
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
CIQAL (Center for Improving Activity in
Live of People with Disabilities) bersama komunitas difabel Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-undang (UU).
"RUU ini sudah masuk
Prolegnas sejak Mei 2016, namun hingga bulan November ini tak kunjung
disahkan," ujar Ibnu Sukaca, Koordinator Program Advokasi LSM Ciqal dalam
jumpa pers di Yogyakarta, Senin (28/11). Kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan difabel, kata Ibnu, masih sering terjadi dan penyelesaikan hukumnya
sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Berdasar data yang dihimpun
CIQAL, selama periode 2014 - 2016 tercatat 76 kasus pelecehan dan kekerasan
terhadap perempuan difabel terjadi
di
wilayah DIY. Dengan rincian, 72 kasus kekerasan seksual (KS), dan 4 (empat)
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari semua kasus, hanya tiga)
KS yang kasusnya sampai ke ranah hukum dan pelakunya mendapat hukuman. Sedangkan
73 kasus lainnya hanya ditangani secara medis, psikologis, ekonomi atau
perdamaian.
"Ada kalanya proses
penyidikan terhenti karena dianggap keterangan korban tidak cukup, selalu
berganti atau tidak konsisten dan seterusnya. Dan alasan ini tidak bisa kami
terima karena harus ada perlakuan khusus kepada mereka ini," ujarnya.
Menurut
Ibnu, tidak tertanganinya secara hukum karena masih lemahnya dukungan dan
kepedulian masyarakat terhadap perempuan difabel korban kekerasan. Selain itu
APH dan pemerintah minim pemahaman tentang kedifabilitasan. “Untuk itu perlu
adanya UU yang secara spesifik mengatur tentang hal tersebut,” jelasnya. LSM
Ciqal akan terus memperjuangkan agar RUU ini segera disahkan dengan
diskusi, talkshow hingga mendesak dewan dengan
mengirimkan sms secara langsung. (shs)
Dukungan
Melalui SMS
GERAKAN “Senin SMS” kepada Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi salah satu upaya
menggalang dukungan mendesak pemerintah mengesahkan Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual (UU PKS).
Gerakan
Senin SMS sudah dimulai pada hari Senin (28/11/2016). Caranya, cukup dengan
menuliskan pesan: Saya mendukung segera
sahkan RUU PKS menjadi UU Pencegahan Kekerasan Seksual. Demikian dikatakan
Ibnu Sukoco, selaku Koordinator Advokasi CIQAL, membacakan bunyi pesan SMS yang
harus dikirim ke nomor telepon pribadi anggota DPR RI.
Ibnu
katakan, penggalangan dukungan pengesahan UU PKS melalui Senin SMS berlaku bagi
siapa saja. “Tidak hanya bagi komunitas difabel, melainkan juga seluruh lapisan
masyarakat Indonesia diimbau untuk turut serta mengirimkan SMS tiap hari
Senin.”
Ia
menambahkan, “Silakan memilih anggota dewan yang dirasa memiliki kepekaan
terhadap isu tersebut, semoga respon positif dapat segera kita lihat bersama.”
Satu
SMS yang dikirimkan dalam seminggu atau setara dengan seratus lima puluh
rupiah, barangkali tidak seberapa artinya, namun akan sangat bernilai dalam
mendukung pengesahan UU PKS.
Adapun nomor-nomor telepon anggota DPR RI, dapat
dilihat pada lampiran berikut:
0 komentar:
Posting Komentar