Latest Post
Loading...

Selasa, 29 November 2016

CIQAL Desak Pemerintah Segera Sahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual


Bertepatan dengan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) CIQAL (Center for Improving Activity in Live of People with Disabilities) bersama komunitas difabel Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-undang (UU).
"RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak Mei 2016, namun hingga bulan November ini tak kunjung disahkan," ujar Ibnu Sukaca, Koordinator Program Advokasi LSM Ciqal dalam jumpa pers di Yogyakarta, Senin (28/11). Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel, kata Ibnu, masih sering terjadi dan penyelesaikan hukumnya sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Berdasar data yang dihimpun CIQAL, selama periode 2014 - 2016 tercatat 76 kasus pelecehan dan kekerasan terhadap  perempuan difabel terjadi di wilayah DIY. Dengan rincian, 72 kasus kekerasan seksual (KS), dan 4 (empat) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari semua kasus, hanya tiga) KS yang kasusnya sampai ke ranah hukum dan pelakunya mendapat hukuman. Sedangkan 73 kasus lainnya hanya ditangani secara medis, psikologis, ekonomi atau perdamaian.
"Ada kalanya proses penyidikan terhenti karena dianggap keterangan korban tidak cukup, selalu berganti atau tidak konsisten dan seterusnya. Dan alasan ini tidak bisa kami terima karena harus ada perlakuan khusus kepada mereka ini," ujarnya.
Menurut Ibnu, tidak tertanganinya secara hukum karena masih lemahnya dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap perempuan difabel korban kekerasan. Selain itu APH dan pemerintah minim pemahaman tentang kedifabilitasan. “Untuk itu perlu adanya UU yang secara spesifik mengatur tentang hal tersebut,” jelasnya. LSM Ciqal akan terus memperjuangkan agar RUU ini segera disahkan dengan diskusi, talkshow hingga mendesak dewan dengan mengirimkan sms secara langsung. (shs)

Dukungan Melalui SMS

GERAKAN “Senin SMS” kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi salah satu upaya menggalang dukungan mendesak pemerintah mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
Gerakan Senin SMS sudah dimulai pada hari Senin (28/11/2016). Caranya, cukup dengan menuliskan pesan: Saya mendukung segera sahkan RUU PKS menjadi UU Pencegahan Kekerasan Seksual. Demikian dikatakan Ibnu Sukoco, selaku Koordinator Advokasi CIQAL, membacakan bunyi pesan SMS yang harus dikirim ke nomor telepon pribadi anggota DPR RI.
Ibnu katakan, penggalangan dukungan pengesahan UU PKS melalui Senin SMS berlaku bagi siapa saja. “Tidak hanya bagi komunitas difabel, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia diimbau untuk turut serta mengirimkan SMS tiap hari Senin.”
Ia menambahkan, “Silakan memilih anggota dewan yang dirasa memiliki kepekaan terhadap isu tersebut, semoga respon positif dapat segera kita lihat bersama.”
Satu SMS yang dikirimkan dalam seminggu atau setara dengan seratus lima puluh rupiah, barangkali tidak seberapa artinya, namun akan sangat bernilai dalam mendukung pengesahan UU PKS.
Adapun nomor-nomor telepon anggota DPR RI, dapat dilihat pada lampiran berikut:





0 komentar:

Posting Komentar