Perspektif News
– Dukungan
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap disabilitas sudah
jelas, yakni dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Nomor 4 tahun
2012.
Demikian
dikatakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono
X saat meresmikan toko retil
Alfamart-Yakkum di Jalan Kaliurang Km 13,5, Sleman, Sabtu (3.12).
“Semestinya
semua wilayah di DIY, (kabupaten/kota) juga memiliki undang-undang yang
mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sehingga tidak terjadi
ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di DIY,” kata Sri
Sultan kepada Perspektif News.
Gubernur menyambut gembira bentuk kerja nyata yang telah dilakukan oleh
Pusat Rehabilitasi Yakkum (PRY) bekerja sama dengan Alfamart dalam mewujudkan
kemandirian penyandang disabilitas, dan memberikan kesempatan kerja. Pasal 99
Perda Disabilitas mengatur pemenuhan kuota satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas
dari setiap 100 pekerja bagi perusahaan daerah dan perusahaan swasta. Diharapkan kerja sama tersebut akan
menginspirasi dan diikuti oleh para pemilik usaha lain dalam mewujudkan
pemenuhan hak penyandang disabilitas di DIY dalam menyerap atau memberikan
kesempatan kerja kepada tenaga kerja disabilitas.







