
"RUU ini sudah masuk
Prolegnas sejak Mei 2016, namun hingga bulan November ini tak kunjung
disahkan," ujar Ibnu Sukaca, Koordinator Program Advokasi LSM Ciqal dalam
jumpa pers di Yogyakarta, Senin (28/11). Kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan difabel, kata Ibnu, masih sering terjadi dan penyelesaikan hukumnya
sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH).