Bertepatan dengan peringatan 16 Hari
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
CIQAL (Center for Improving Activity in
Live of People with Disabilities) bersama komunitas difabel Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-undang (UU).
"RUU ini sudah masuk
Prolegnas sejak Mei 2016, namun hingga bulan November ini tak kunjung
disahkan," ujar Ibnu Sukaca, Koordinator Program Advokasi LSM Ciqal dalam
jumpa pers di Yogyakarta, Senin (28/11). Kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan difabel, kata Ibnu, masih sering terjadi dan penyelesaikan hukumnya
sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH).